Syarat Suatu Bencan Menjadi Status Bencana Nasional


Gempa dan Sunami di Palu Sulawesi Tengah yang terjadi Jumat tanggal 28 September lalu yang meluluh lantakan dan memporak porandakan segala sesuatu yang ada hingga berjatuhan korban jiwa yang begitu banyak yang hingga saat ini kurang lebih 1000 orang yang meninggal dan luka-luka lainya bahkan sekarang menimbulkan masalah baru seperti penjarahan toko-toko supermarket dan lainya di mana-mana hal ini diakibatkan stok makanan mulai habis dan kelaparan mulai melanda semntara bantuan belum terdistribusi secara merata.

Walaupun korban berjatuhan yang begitu banyak dan juga masalah-msalah yang ada namun sampai saat ini belum ada kejelasan status bencana dari pemerintah bahkan banyak dikalangan masyarakat yang mempertanyakan kenapa belum ada status Bencana Nasional dari Pemerintah. Nah apa saja sih yang menjadi syarat suatu bencana menjadi Bencana Nasional berikut akan diulasnya.

Syarat-Syarat Suatu Bencana Berstaus Nasional.

Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Pasal 7 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana meliputi, wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, penetapan status dan tingkat bencana bencana Nasiona dan Daerah.

Penentuan status dan tingkat bencana Nasional dan Daerah tercatat pada ayat (1 dan 20) huruf c menurut indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang timbul.

Peraturan Presiden
Statsu bencana juga di ataus dalam peraturan Preseden. hal ini tertulis dalam Undang-Undang 24 pasal 7 tahun 2007 ayat 3.

ada syarat-syarat tertentu soal penetapan status bencana menjadi Nasional salah satunya karena pemerintah daerah tidak bisa berfungsi lagi seprti bencana alam seperti Tsunami di Acah pada tahun 2014.

Download Undang-Undang 24 Lengkap Tentang Penanggulangan Bencana Pdf.

Baca juga : 


 Semoga Bermanfaat

Post a Comment for "Syarat Suatu Bencan Menjadi Status Bencana Nasional"